Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PNS diberhentikan dari JF Bidang PUPR apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar JF Bidang PUPR yang sedang diduduki; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) PNS yang diberhentikan dari JF Bidang PUPR karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional menggunakan mekanisme pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan fungsional terakhir atau menggunakan mekanisme pengangkatan lainnya, apabila tersedia lowongan jabatan. (3) Terhadap pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan oleh tim pemeriksa pada Unit Kerja yang membidangi kepegawaian atau jabatan fungsional pada kategori keterampilan, ahli pertama sampai dengan ahli madya, dan sekretariat jenderal untuk ahli utama, yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Pemberhentian dari JF Bidang PUPR ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN dan pemberhentian dari JF Bidang PUPR selain jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh: a. Menteri untuk JF Bidang PUPR ahli madya; b. Sekretaris Jenderal untuk JF Bidang PUPR ahli muda; c. Kepala Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana untuk JF Bidang PUPR ahli pertama sampai dengan kategori keterampilan; dan d. PPK pada Instansi Pemerintah sesuai kewenangannya. (6) Dokumen persyaratan pemberhentian dari JF Bidang PUPR: a. surat usul dari sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat di sekretariat jenderal Kementerian bagi instansi Kementerian atau minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Instansi Pemerintah di luar Kementerian; b. salinan keputusan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR; c. salinan penetapan Angka Kredit terakhir; d. salinan keputusan tugas belajar bagi JF Bidang PUPR yang tugas belajar; dan e. salinan keputusan jabatan pimpinan tinggi dan administrasi bagi JF Bidang PUPR yang ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya; f. salinan keputusan cuti di luar tanggungan negara bagi JF Bidang PUPR yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; g. salinan keputusan pemberhentian sementara sebagai PNS bagi JF Bidang PUPR yang diberhentikan sementara sebagai PNS; dan h. berita acara pemeriksaan yang ditandatangani dari unsur kepegawaian yang menangani dari Unit Kerja yang bersangkutan khusus pemberhentian dari JF Bidang PUPR karena mengundurkan diri dan tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Your Correction