Correct Article 64
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian:
1. Sekretaris unit organisasi atau kepala biro/kepala pusat menyampaikan usul pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional bagi PNS yang diberhentikan dari jabatan fungsional karena tugas belajar, diangkat dalam jabatan administrasi/pimpinan tinggi, cuti diluar tanggungan negara, bebas sementara sebagai PNS kepada Biro Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
2. Terhadap calon/pejabat fungsional yang memenuhi syarat, Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana menerbitkan keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional.
b. Instansi Pemerintah di luar Kementerian dengan cara pengangkatan kembali bagi pegawai di luar Kementerian dilakukan sesuai ketentuan masing- masing instansi.
(2) Usulan pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. rencana penempatan yang ditanda tangani pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. salinan keputusan pengangkatan kembali sebagai PNS (bagi yang bebas sementara sebagai PNS atau bagi PNS yang selesai cuti diluar tanggungan negara);
c. salinan keputusan pemberhentian dari jabatan administrasi/pimpinan tinggi atau surat pernyataan tidak rangkap jabatan untuk dibuatkan surat usulan oleh pimpinan unit kerja masing-masing;
d. salinan penetapan Angka Kredit terakhir;
e. salinan keputusan pemberhentian dari jabatan fungsional terakhir; dan
f. surat pengembalian tugas belajar bagi PNS yang diberhentikan karena tugas belajar.
Your Correction
