Correct Article 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengusulan pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal:
a. disampaikan minimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
b. disampaikan minimal 6 (enam) bulan sebelum batas usia yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan, dan ahli pertama sampai dengan ahli madya dengan mekanisme perpindahan dari jabatan lain.
(2) PNS yang sedang dalam masa tugas belajar tetap dapat mengusulkan pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) PNS yang sedang dalam masa tugas belajar yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi dan mendapatkan rekomendasi pengangkatan dalam JF Bidang PUPR, dapat diangkat dalam JF Bidang PUPR ketika telah menyelesaikan tugas belajar atau tidak sedang dalam status tugas belajar.
(4) Pengangkatan PNS ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mempertimbangkan masa berlaku rekomendasi pengangkatan dari Instansi Pembina dan ketersediaan lowongan kebutuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
