Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat Penilai Kinerja melakukan konversi predikat kinerja yang telah ditetapkan ke dalam Angka Kredit. (2) Konversi predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional; dan e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional. (3) Koefisien Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e bagi JF bidang PUPR setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR pemula; b. 5 (lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR terampil; c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR mahir; d. 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR penyelia; e. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli pertama; f. 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda; g. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya; dan h. 50 (lima puluh) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama. (4) Capaian Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan. (5) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi JF Bidang PUPR setiap tahun ditetapkan paling banyak: a. 5,62 (lima koma enam puluh dua) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR pemula; b. 7,5 (tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR terampil; c. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR mahir; d. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR penyelia; e. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli pertama; f. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda; g. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya; dan h. 75 (tujuh puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama. (6) Dalam hal predikat kinerja diperoleh melalui evaluasi kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi ekspektasi. (7) Instansi Pengguna harus menyampaikan hasil konversi Angka Kredit tahunan dan/atau penetapan Angka Kredit Pejabat Fungsional Bidang PUPR kepada Instansi Pembina minimal setiap 1 (satu) tahun sekali. (8) Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi setelah diangkat kembali dan telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian saat yang bersangkutan telah duduk dalam JF Bidang PUPR dan tidak pernah dinilai sebelumnya. (9) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR dengan Predikat Kinerja minimal baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction