Correct Article 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengangkatan melalui Promosi ke dalam JF Bidang PUPR meliputi:
a. jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama;
b. jabatan pengawas ke dalam JF Bidang PUPR ahli madya; atau
c. jabatan pelaksana ke dalam JF Bidang PUPR ahli pertama, JF Bidang PUPR ahli muda, dan JF Bidang PUPR kategori keterampilan.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki nilai predikat kinerja minimal sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi direkomendasikan oleh pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan dan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(4) Angka Kredit promosi pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan konversi predikat kinerja dan ditambah Angka Kredit dasar.
Your Correction
