Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam JF Bidang PUPR harus mempertimbangkan kesesuaian antara lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian /keterampilan jabatan fungsional dan lowongan kebutuhan JF Bidang PUPR yang akan diduduki sesuai peta jabatan Unit Organisasi/Unit kerja. (2) Penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR dilaksanakan berdasarkan penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penghitungan kebutuhan JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction