Correct Article 58
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemberhentian dikarenakan alasan mengundurkan diri dari JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada PPK dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(3) PPK MENETAPKAN pemberhentian pejabat fungsional dan melaporkan kepada Instansi Pembina.
Your Correction
