Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu: a. perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; dan b. perpindahan antar jabatan.
Your Correction