Correct Article 21
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 merupakan perpindahan horizontal yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu:
a. perpindahan antar kelompok jabatan fungsional; dan
b. perpindahan antar jabatan.
Your Correction
