Correct Article 43
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengembangan kompetensi JF Bidang PUPR dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi Pejabat Fungsional Bidang PUPR sesuai standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
(2) Pejabat Fungsional Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan minat dan kebutuhan pelaksanaan tugas jabatan fungsional yang diduduki dalam sistem pembelajaran terintegrasi.
(3) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyusun konten pembelajaran, strategi, dan program pengembangan kompetensi untuk mendukung percepatan pengembangan kompetensi pejabat fungsional.
(5) Pelaksanaan pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam melaksanakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(5), Unit Pembina berkoordinasi dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Your Correction
