Correct Article 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) PyB mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR di lingkungan Instansi Pembina yaitu:
a. PRESIDEN bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli utama, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara;
b. Menteri bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli madya;
c. Sekretaris Jenderal bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR ahli muda; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pejabat Fungsional Bidang PUPR kategori keterampilan dan ahli pertama.
(2) PyB mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan dan ahli pertama sampai dengan ahli madya di lingkungan Instansi Pengguna yaitu PPK Instansi Pemerintah.
(3) PPK Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memberikan pendelegasian/kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam jabatan fungsional
keterampilan dan jabatan fungsional keahlian selain JF Bidang PUPR ahli madya.
(4) Kriteria pemberian pendelegasian/kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mempertimbangkan hal sebagai berikut:
a. jumlah ASN yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
b. struktur dan ruang lingkup organisasi.
(5) Pemberian pendelegasian/kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas penandatanganan keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional.
Your Correction
