Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. Angka Kredit: 1. Angka Kredit dasar JF Bidang PUPR dari jenjang ahli pertama sampai dengan jenjang tertinggi ahli utama; 2. Angka Kredit dasar JF Bidang PUPR yang dimulai dari jenjang pemula golongan ruang II/a sampai dengan jenjang tertinggi penyelia; 3. Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain dengan pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatan; 4. Angka Kredit penyesuaian/penyetaraan; 5. tabel konversi predikat kinerja tahunan menjadi Angka Kredit tahunan; dan 6. tabel Angka Kredit jabatan fungsional. b. formulir: 1. konversi predikat kinerja ke Angka Kredit 2. akumulasi Angka Kredit; dan 3. formulir penetapan Angka Kredit; c. tata cara penghitungan Angka Kredit: 1. tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan pertama; 2. tata cara penghitungan Angka Kredit perpindahan dari jabatan lain; 3. tata cara penghitungan Angka Kredit penyesuaian/ penyetaraan; 4. tata cara penghitungan Angka Kredit promosi; 5. tambahan Angka Kredit dari pendidikan; 6. tata cara penghitungan Angka Kredit kenaikan pangkat; dan 7. tata cara penghitungan Angka Kredit pengangkatan kembali. d. format dokumen keputusan dan surat: 1. keputusan pengangkatan pertama dalam JF Bidang PUPR; 2. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR; 3. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Bidang PUPR bagi PNS dengan pangkat/golongan di atas jenjang JF Bidang PUPR; 4. keputusan pengangkatan perpindahan dari jabatan fungsional lain ke dalam JF Bidang PUPR; 5. keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari kategori keterampilan ke dalam jabatan fungsional kategori keahlian; 6. keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/ inpassing dalam JF Bidang PUPR; 7. keputusan pengangkatan melalui penyetaraan dalam JF Bidang PUPR; 8. keputusan pengangkatan melalui promosi; 9. keputusan kenaikan jabatan dalam JF Bidang PUPR; 10. keputusan pengangkatan kembali dalam JF Bidang PUPR; 11. keputusan pemberhentian dalam JF Bidang PUPR; 12. keputusan pengangkatan perubahan nomenklatur JF Bidang PUPR; 13. surat pernyataan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF PUPR yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; 14. surat usul pengangkatan perpindahan; 15. surat usul permohonan kebutuhan jabatan fungsional; 16. formulir daftar riwayat hidup; 17. surat pernyataan memiliki integritas dan moralitas yang baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari PyB; 18. surat pernyataan bersedia diangkat dalam JF Bidang PUPR; 19. surat usul pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui penyesuaian/inpassing; 20. surat pernyataan rencana penempatan pejabat fungsional; 21. surat pernyataan bersedia mengangkat PNS dalam JF Bidang PUPR; 22. surat usul pengangkatan dalam JF Bidang PUPR melalui promosi; jenjang JF Bidang PUPR; 23. formulir berita acara sidang tim penilai kinerja jabatan fungsional; 24. surat rekomendasi pengangkatan dalam JF Bidang PUPR; dan 25. surat usul promosi kenaikan 26. surat laporan hasil konversi Angka Kredit tahunan dan penetapan Angka Kredit pada Instansi Pengguna. e. Diagram alur: 1. alur pengangkatan dalam JF Bidang PUPR ahli utama; 2. alur pengangkatan dalam JF Bidang PUPR kategori keterampilan sampai dengan ahli madya; dan 3. alur penetapan kebutuhan JF Bidang PUPR, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction