Correct Article 62
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengangkatan kembali Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang jabatan fungsional selama diberhentikan berdasarkan hasil konversi predikat kinerja pejabat fungsional yang bersangkutan.
(2) Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari predikat kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit dasar.
(3) Dalam hal konversi predikat kinerja selama diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari 4 (empat) tahun, konversi predikat kinerja dihitung 4 (empat) tahun.
Your Correction
