Correct Article 42
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Standar kompetensi JF Bidang PUPR terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi teknis JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Instansi
Pembina dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan standar kompetensi sosial kultural JF Bidang PUPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Fungsional Bidang PUPR harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang JF Bidang PUPR yang diduduki.
Your Correction
