Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat fungsional dapat berpindah antar kelompok jabatan fungsional ke dalam JF Bidang PUPR lain pada jenjang jabatan dan Angka Kredit yang setara, sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan. (2) Pengangkatan perpindahan antar kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan antar jabatan fungsional sebagai berikut: a. dari rumpun/klasifikasi jabatan fungsional lainnya ke kelompok JF Bidang PUPR; dan b. dalam satu rumpun/klasifikasi JF Bidang PUPR. (3) Jenjang jabatan fungsional dan Angka Kredit yang dimiliki pada jabatan fungsional sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit dan jenjang JF Bidang PUPR yang akan diduduki tanpa perubahan perbedaan jenjang dengan jabatan fungsional yang diduduki sebelumnya. (4) Pengangkatan ke dalam JF Bidang PUPR yang berasal dari dalam satu rumpun/klasifikasi maupun lintas rumpun/klasifikasi jabatan fungsional yang lainnya dilaksanakan setelah PNS mengikuti dan lulus Uji Kompetensi serta mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina. (5) Pengangkatan dari jabatan fungsional ahli utama lain ke dalam JF Bidang PUPR ahli utama melalui perpindahan antar kelompok jabatan fungsional harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Bidang PUPR ahli utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (6) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi berdasarkan usulan dari: a. sekretaris unit organisasi; atau b. kepala biro/kepala pusat pada sekretariat jenderal
Your Correction