Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenjang jabatan fungsional pengelola sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, yaitu: a. pengelola sumber daya air ahli utama; b. pengelola sumber daya air ahli madya; c. pengelola sumber daya air ahli muda; dan d. pengelola sumber daya air ahli pertama. (2) Jenjang jabatan fungsional penata kelola jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, yaitu: a. penata kelola jalan dan jembatan ahli utama; b. penata kelola jalan dan jembatan ahli madya; c. penata kelola jalan dan jembatan ahli muda; dan d. penata kelola jalan dan jembatan ahli pertama. (3) Jenjang jabatan fungsional penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, yaitu: a. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli utama; b. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli madya; c. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli muda; dan d. penata kelola bangunan gedung dan kawasan permukiman ahli pertama. (4) Jenjang jabatan fungsional penata kelola penyehatan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, yaitu: a. penata kelola penyehatan lingkungan ahli utama; b. penata kelola penyehatan lingkungan ahli madya; c. penata kelola penyehatan lingkungan ahli muda; dan d. penata kelola penyehatan lingkungan ahli pertama. (5) Jenjang jabatan fungsional pembina jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, yaitu: a. pembina jasa konstruksi ahli utama; b. pembina jasa konstruksi ahli madya; c. pembina jasa konstruksi ahli muda; dan d. pembina jasa konstruksi ahli pertama. (6) Jenjang jabatan fungsional penata kelola perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, yaitu: a. penata kelola perumahan ahli utama; b. penata kelola perumahan ahli madya; c. penata kelola perumahan ahli muda; dan d. penata kelola perumahan ahli pertama. (7) Jenjang jabatan fungsional analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, yaitu: a. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli utama; b. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli madya; c. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli muda; dan d. analis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan ahli pertama.
Your Correction