Correct Article 29
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pejabat Fungsional Bidang PUPR yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang jenjang jabatannya, dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi dengan ketentuan:
a. telah menduduki jabatan minimal 1 (satu) tahun;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi; dan
c. memiliki predikat kinerja minimal bernilai baik.
Your Correction
