Correct Article 17
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan jabatan fungsional dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF Bidang PUPR, jenjang dan kelas jabatan dalam keputusan pengangkatan pertama.
Your Correction
