Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan jabatan fungsional dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur JF Bidang PUPR, jenjang dan kelas jabatan dalam keputusan pengangkatan pertama.
Your Correction