PERSETUJUAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau melakukan pemanfaatan irigasi dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan:
a. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
b. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; dan
c. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha.
(3) Pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan dan/atau pengambilan Air dan/atau daya Air irigasi;
b. pembangunan jaringan irigasi;
c. peningkatan jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi;
d. operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
e. rehabilitasi jaringan irigasi termasuk kegiatan pengubahan dan/atau pembongkaran jaringan irigasi; dan/atau
f. pemanfaatan jaringan irigasi di dalam, di atas, atau di bawah jaringan irigasi termasuk sempadannya.
(4) Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha dilakukan tanpa Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air apabila digunakan untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan tanpa mengubah kondisi alami Sumber Air; dan
b. irigasi bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.
(5) Kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a antara lain keperluan untuk minum, masak, mandi, dan peribadatan.
(6) Pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa budidaya pertanian yang meliputi berbagai komoditas yaitu pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, dan kehutanan yang dikelola oleh rakyat dengan luas tertentu yang kebutuhan Airnya tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga.
(1) Persetujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diperlukan jika:
a. cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
(2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi penggunaan yang jumlahnya:
a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; atau
b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diperlukan apabila:
a. cara penggunannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat yang penggunaannya untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pemenuhan kebutuhan Air pada lahan pertanian yang kebutuhan Airnya belum diperhitungkan dalam perencanaan atau belum termasuk di dalam daerah irigasi yang terbangun.
Pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c, dapat berupa:
a. pemenuhan Air untuk pembangkit listrik tenaga minihidro, pembangkit listrik tenaga mikrohidro, pembangkit tenaga listrik lainnya yang memanfaatkan Sumber Daya Air untuk kepentingan perseorangan atau kelompok masyarakat yang tidak diusahakan;
b. pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung;
c. pemanfaatan ruang pada Sumber Air dan/atau sempadan Sumber Air untuk kegiatan konstruksi bagi perorangan atau kepentingan umum;
d. budidaya perikanan yang menggunakan Air tidak lebih dari 2 (dua) liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada untuk memenuhi kepentingan sendiri;
e. wisata atau olahraga Air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha;
f. pemanfaatan Sumber Daya Air untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pendidikan; dan
g. penggunaan Air untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial lainnya.
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan untuk:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau
d. jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon.
(2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap:
a. keberlanjutan fungsi Sumber Air;
b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.
(3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat:
a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan
b. pengaruh berkurangnya sinar matahari.
(4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup.
(5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.
(1) Kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) harus memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:
a. efektivitas fungsi Sumber Air pada saat kondisi elevasi muka Air normal, elevasi muka Air terendah, dan banjir;
b. analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan
c. pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan.
(2) Analisis dampak pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. tinggi fluktuasi muka Air Sumber Air dan gelombang permukaan;
b. distribusi kecepatan aliran Air di Sumber Air baik arah horizontal maupun vertikal pada berbagai kondisi debit aliran masuk;
c. mawar angin (wind rose) dan potensi pembangkitan gelombang pada permukaan Sumber Air;
d. sistem pelampung dengan memperhatikan beban statik dan dinamik, kemungkinan tumbukan oleh material terapung, termasuk kemudahan operasi dan pemeliharaan;
e. sistem tambatan (mooring) dan jangkar (anchoring) dengan memperhatikan gaya-gaya statik dan dinamik, kecepatan aliran, fluktuasi muka Air dan gelombang, serta antisipasi kemungkinan kondisi saat sistem pelampung kandas;
f. pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap pengendapan sedimen dan pergerakan sampah-sampah terapung;
g. keamanan dan keselamatan ketenagalistrikan; dan
h. kriteria aman dan strategi penempatan, tata letak panel surya, dan kebutuhan jalur batimetri termasuk jalur operasi dan pemeliharaan.
(3) Pengaruh timbal balik keberlanjutan antara pemanfaatan Sumber Air dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kondisi iklim lokal, cuaca, dan iradians surya;
b. suhu dan kualitas Air;
c. suhu udara dan kualitas lingkungan sekitar;
d. penggunaan jenis material ramah lingkungan (non- polutif);
e. kondisi sosial, ekonomi dan budaya; dan
f. tata letak panel surya dan estetika kawasan.
(4) Tata cara penyusunan kajian teknis pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pemberian Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan melalui proses:
a. pendataan Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha; atau
b. permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
(1) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh BBWS/BWS untuk penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa informasi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. maksud dan tujuan penggunaan;
c. jumlah dan lokasi penggunaan; dan
d. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BBWS/BWS secara aktif mengumpulkan informasi langsung dari pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(4) Pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dapat berperan serta aktif dalam pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dengan cara menyampaikan informasi Penggunaan Sumber Daya Air kepada BBWS/BWS.
(5) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas BBWS/BWS dan/atau bekerja sama dengan aparat Pemerintah Daerah setempat.
(6) Kepala BBWS/BWS menyampaikan laporan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal.
(7) BBWS/BWS melakukan pemutakhiran data Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Penggunaan Sumber Daya Air bagi:
a. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat;
b. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan
c. pemanfaatan irigasi.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan untuk satu nama Sumber Air.
(4) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat diajukan untuk satu nama daerah irigasi.
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. pimpinan kelompok masyarakat;
c. pejabat yang ditugaskan oleh instansi pemerintah;
d. pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; atau
e. penerima kuasa dari pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
c. jumlah dan rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air, terdiri atas:
1) nama Sumber Air;
2) lokasi penggunaan:
a) nama kelurahan/desa;
b) nama kecamatan;
c) nama kota/kabupaten;
d) nama provinsi; dan/atau e) titik koordinat;
d. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan
c. identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa:
1) kartu tanda penduduk penanggung jawab kegiatan;
2) akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk badan hukum; dan/atau
3) surat kuasa dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak diajukan oleh pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa:
1) lokasi pemanfaatan irigasi tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pemanfaatan irigasi tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha milik daerah;
dalam hal pemanfaatan irigasi menghasilkan produk berupa Air bersih atau Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat; atau
b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
(1) Persyaratan teknis untuk Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dan huruf b meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan
b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun.
(2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
(3) Persyaratan teknis untuk pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c meliputi:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air;
b. gambar detail desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
c. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air selain untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air atau untuk kepentingan umum, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air;
b. dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan; dan
c. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana.
(2) Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait irigasi, harus
memenuhi persyaratan teknis:
a. gambar konsep desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
b. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
(1) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya membutuhkan tambahan data teknis atau data lainnya, Tim Verifikasi dapat melakukan:
a. permintaan Klarifikasi Teknis kepada BBWS/BWS;
atau
b. permintaan Rekomendasi Teknis kepada BBWS/BWS.
(3) Permintaan Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperlukan dalam hal:
a. terdapat kekurangan atau ketidakjelasan data yang dicantumkan dalam permohonan;
b. perlu penjelasan ketersediaan Air pada Sumber Air;
dan/atau
c. tambahan data lainnya.
(4) Permintaan Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperlukan untuk kegiatan dengan kriteria:
a. debit yang digunakan atau diambil besar;
b. pengambilan Air dari mata Air;
c. konstruksi yang dibangun merupakan prasarana Sumber Daya Air berupa antara lain bendung, bendungan, dan embung;
d. konstruksi yang dibangun berupa bentangan bangunan melintang Sumber Air; dan/atau
e. pemanfaatan Sumber Daya Air atau pemanfaatan irigasi yang bersifat kompleks.
(5) Dalam hal diperlukan Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis setelah permohonan dinyatakan lengkap, Tim Verifikasi meminta Kepala BBWS/BWS untuk menyusun Klarifikasi Teknis atau Rekomendasi Teknis bersamaan dengan disampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
Berdasarkan laporan hasil pendataan yang dilakukan oleh Kepala BBWS/BWS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
atau
b. penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
(1) Penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Klarifikasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana ayat (1) ditambahkan selama 2 (dua) hari kerja.
(3) Dalam hal kegiatan yang dimohonkan persetujuannya memerlukan Rekomendasi Teknis, jangka waktu penerbitan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana pada ayat (1) ditambahkan selama 7 (tujuh) hari kerja.
(4) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) belum ditetapkan, permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui.
(5) Dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diberikan untuk jangka waktu selama:
a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b. kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu:
a. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara
mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
b. sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dan pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air termasuk pemanfaatan irigasi atau untuk kepentingan umum, pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air wajib berkoordinasi dengan BBWS/BWS mengenai:
a. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
b. rencana operasi dan pemeliharaan pada Sumber Daya Air;
dan/atau
c. pelaksanaan konstruksi.