Correct Article 49
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a, meliputi:
a. surat pernyataan bertanggung jawab atas permasalahan sosial yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan;
b. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan; dan
c. identitas pemohon dan legalitas subjek hukum, antara lain berupa:
1) kartu tanda penduduk penanggung jawab kegiatan;
2) akta pendirian beserta perubahannya dalam hal pemohon berbentuk badan hukum; dan/atau
3) surat kuasa dalam hal permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak diajukan oleh pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya.
(2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilengkapi dengan:
a. surat keterangan dari badan usaha milik daerah di bidang sistem penyediaan Air Minum setempat yang menyatakan bahwa:
1) lokasi pemanfaatan irigasi tidak dalam wilayah layanan badan usaha milik daerah; atau 2) kebutuhan Air untuk pemanfaatan irigasi tidak dapat dipenuhi oleh badan usaha milik daerah;
dalam hal pemanfaatan irigasi menghasilkan produk berupa Air bersih atau Air Minum untuk kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat; atau
b. dokumen yang diperlukan untuk pembangkit listrik tenaga minihidro/pembangkit listrik tenaga mikrohidro.
Your Correction
