Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 tidak dapat diperpanjang apabila terdapat perubahan: a. kuota dan jadwal pengambilan Air; b. lokasi Penggunaan Sumber Daya Air; c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; d. cara Penggunaan Sumber Daya Air; dan/atau e. jenis atau tipe prasarana yang telah dibangun. (2) Perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar Rekomendasi Teknis mengalami perubahan; b. perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; c. alih fungsi lahan pada daerah irigasi; dan/atau d. perubahan kebijakan pemerintah.
Your Correction