Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diberikan untuk jangka waktu selama: a. pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b. kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air. (2) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b diberikan untuk jangka waktu: a. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b. sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (3) Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dan pemanfaatan irigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang. (4) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air berupa pelaksanaan konstruksi pada Sumber Air atau jaringan irigasi yang tidak menggunakan Air, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sepanjang umur layanan konstruksi yang dibangun.
Your Correction