Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dapat diberikan kepada: a. perseorangan; b. kelompok masyarakat; c. instansi pemerintah; atau d. badan hukum.
Your Correction