Correct Article 82
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi teknis atau dengan nama lain yang sejenis untuk pengusahaan Sumber Daya Air dan penggunaan sumber daya air yang berada pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi dilakukan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang berada pada kawasan hutan lindung atau hutan produksi, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
