Correct Article 77
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan, Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
(2) Pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berhak untuk:
a. memperoleh dan/atau mengambil Air Permukaan,
Sumber Air Permukaan, dan/atau Daya Air Permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
dan
b. membangun prasarana dan sarana Sumber Daya Air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi Sumber Air dan/atau ketersediaan Air, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disesuaikan.
Your Correction
