Correct Article 64
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Dalam hal permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke
proses verifikasi.
(2) Permohonan perpanjangan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
