Correct Article 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b diberikan berdasarkan urutan prioritas:
a. pemenuhan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari bagi kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar;
b. pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada dan/atau mengubah kondisi alami Sumber Air;
d. pengusahaan Sumber Daya Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari melalui sistem penyediaan Air Minum;
e. kegiatan bukan usaha untuk kepentingan publik;
f. pengusahaan Sumber Daya Air oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan
g. pengusahaan Sumber Daya Air oleh koperasi, badan usaha swasta, atau perseorangan.
Your Correction
