Correct Article 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Berdasarkan laporan hasil pendataan yang dilakukan oleh Kepala BBWS/BWS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (6) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Your Correction
