Correct Article 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diajukan oleh:
a. orang perseorangan yang memiliki identitas hukum;
b. pimpinan kelompok masyarakat;
c. pejabat yang ditugaskan oleh instansi pemerintah;
d. pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya; atau
e. penerima kuasa dari pimpinan badan hukum yang tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya yang dibuktikan dengan surat kuasa.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. administrasi; dan
b. teknis.
(3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data dan informasi:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon;
b. maksud dan tujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
c. jumlah dan rencana lokasi penggunaan Sumber Daya Air, terdiri atas:
1) nama Sumber Air;
2) lokasi penggunaan:
a) nama kelurahan/desa;
b) nama kecamatan;
c) nama kota/kabupaten;
d) nama provinsi; dan/atau e) titik koordinat;
d. jangka waktu Penggunaan Sumber Daya Air yang diperlukan; dan
e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
Your Correction
