Correct Article 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal MENETAPKAN Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilakukan melalui aplikasi sistem online single submission, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air ditetapkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission atas nama Menteri.
Your Correction
