Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air.
Your Correction
