Correct Article 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan untuk:
a. titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air;
b. ruas tertentu pada Sumber Air;
c. bagian tertentu dari Sumber Air; atau
d. jaringan irigasi primer dan jaringan irigasi sekunder.
Your Correction
