Correct Article 83
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; dan
b. Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan izin Penggunaan Sumber Daya Air yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
