Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b: a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Your Correction