Correct Article 57
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Your Correction
