Correct Article 70
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Dalam hal nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air berubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (6) huruf a, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air batal dengan sendirinya.
(2) Permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) diajukan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah terjadi perubahan nama pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
(3) Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dan/atau selama proses perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, anggota keluarga pemegang Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air, kelompok masyarakat atau badan hukum dengan nama yang baru tetap mendapatkan alokasi Air.
(4) Dalam hal permohonan perubahan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diajukan, Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air baru.
Your Correction
