Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi: a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun. (2) Selain persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air berupa pembangkit listrik tenaga surya terapung juga harus dilengkapi dengan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5).
Your Correction