Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diubah. (3) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. keadaan yang dipakai sebagai dasar pemberian Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengalami perubahan; b. terjadi perubahan kondisi lingkungan Sumber Daya Air yang sangat berarti; c. terdapat perubahan kebijakan pemerintah; d. volume penggunaan Air selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut kurang dari 90% (sembilan puluh persen) dari kuota yang ditetapkan dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; dan/atau e. pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air mengajukan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. (4) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. (5) Dalam hal perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diakibatkan oleh perubahan kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelum pelaksanaan perubahan kebijakan. (6) Perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang dimohonkan oleh pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perubahan: a. nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air; b. kuota dan jadwal pengambilan Air; c. cara pengambilan dan/atau pembuangan Air; dan/atau d. bangunan atau sarana yang digunakan. (7) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berupa perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan: a. bukti kepemilikan usaha atau anggaran dasar badan usaha yang berbentuk badan hukum; b. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebelumnya; dan c. surat pernyataan bahwa pemilik usaha yang baru akan tetap melaksanakan segala ketentuan serta hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam Izin Pengusahaan Sumber Daya Air. (8) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air selain berupa perubahan nama pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dilengkapi dengan persyaratan: a. administrasi; dan b. teknis. (9) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (8) memuat data dan informasi: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Sumber Daya Air; c. rencana lokasi pengusahaan Sumber Daya Air; d. jangka waktu pengusahaan Sumber Daya Air; dan e. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan. (10) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a terdiri atas: a. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diubah; dan b. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang telah dimiliki pemohon, sesuai dengan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Air yang akan dilakukan. (11) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b terdiri atas: a. jumlah dan jadwal pengambilan Air; dan b. gambar desain jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun. (12) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir. (13) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diubah dan pemohon dapat mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Your Correction