Correct Article 79
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang:
a. menyewakan dan/atau memindahtangankan sebagian atau seluruh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air kepada pihak lain;
b. menguasai Sumber Air; dan/atau
c. menutup akses masyarakat terhadap Sumber Air yang digunakan.
(2) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air dilarang menghalangi dan harus membuka akses bagi BBWS/BWS dalam melakukan tugas pengelolaan Sumber Daya Air, termasuk pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pemeriksaan pada Sumber Air.
Your Correction
