Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Klarifikasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permintaan Klarifikasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
(2) Rekomendasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) disampaikan oleh Kepala BBWS/BWS kepada Tim Verifikasi paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permintaan Rekomendasi Teknis dari Tim Verifikasi disampaikan.
Your Correction
