Correct Article 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Persetujuan untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a diperlukan jika:
a. cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah
kondisi alami Sumber Air; dan/atau
b. penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah yang besar.
(2) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang cara penggunaannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa mempertinggi dan memperendah Sumber Air.
(3) Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang penggunaannya ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi penggunaan yang jumlahnya:
a. melebihi kebutuhan pokok sehari-hari untuk 150 (seratus lima puluh) orang dari 1 (satu) titik pengambilan; atau
b. lebih dari 60 (enam puluh) liter per orang per hari.
Your Correction
