Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir. (2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang apabila tidak terdapat perubahan dalam kegiatan pengusahaan Sumber Daya Air yang telah mendapatkan izin sebelumnya. (3) Permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air yang akan diperpanjang. (4) Dalam hal 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu Izin Pengusahaan Sumber Daya Air berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air belum diajukan, Izin Pengusahaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pemohon dapat mengajukan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air baru.
Your Correction