Correct Article 51
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Dalam hal Penggunaan Sumber Daya Air selain untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dilakukan oleh instansi pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas Pengelolaan Sumber Daya Air atau untuk kepentingan umum, harus memenuhi persyaratan teknis:
a. jumlah dan jadwal pengambilan Air;
b. dimensi ruang pada Sumber Air yang diperlukan; dan
c. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana.
(2) Dalam hal kegiatan Penggunaan Sumber Daya Air untuk pemanfaatan irigasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi terkait irigasi, harus
memenuhi persyaratan teknis:
a. gambar konsep desain jenis atau tipe prasarana yang akan dilakukan pemanfaatan irigasi; dan
b. rencana pelaksanaan pemanfaatan irigasi.
Your Correction
