Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1). (2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan: a. penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau b. penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Your Correction