Correct Article 56
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Keputusan pemberi Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air yang melalui proses permohonan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
(2) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air;
atau
b. penolakan permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Your Correction
