Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air menggunakan Sumber Air berupa mata Air, pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air harus mendukung dan bekerjasama dengan BBWS/BWS atau instansi yang membidangi Sumber Daya Air
sesuai dengan kewenangannya dalam melakukan pengamanan fisik terhadap mata Air dan melaksanakan penguasaan negara atas Sumber Daya Air.
Your Correction
