Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan ruang pada Sumber Air untuk pembangkit listrik tenaga surya terapung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b harus berdasarkan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh pemohon. (2) Kajian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian mengenai pengaruh pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap: a. keberlanjutan fungsi Sumber Air; b. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan Sumber Air; dan c. keberlanjutan lingkungan Sumber Air berupa daya dukung lingkungan, kualitas Air, kondisi sosial, ekonomi, dan budaya. (3) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa danau, selain memuat kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat: a. rencana lokasi pembangkit listrik tenaga surya terapung terhadap zona litoral; dan b. pengaruh berkurangnya sinar matahari. (4) Kajian terhadap keberlanjutan lingkungan Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari instansi yang membidangi lingkungan hidup. (5) Dalam hal pembangkit listrik tenaga surya terapung dilakukan pada Sumber Air berupa waduk, ketentuan mengenai penyusunan kajian teknis dan tata cara pembangunan pembangkit listrik tenaga surya terapung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bendungan.
Your Correction