Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diajukan melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air. (2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk Penggunaan Sumber Daya Air bagi: a. pemenuhan kebutuhan pertanian rakyat; b. pemenuhan kebutuhan bagi kegiatan selain untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan c. pemanfaatan irigasi. (3) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b hanya dapat diajukan untuk satu nama Sumber Air. (4) Permohonan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya dapat diajukan untuk satu nama daerah irigasi.
Your Correction