Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menolak permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b:
a. Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan alasan penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon; dan
b. pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dengan menggunakan data yang sama.
Your Correction
