Correct Article 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Penetapan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air atau penolakan permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dikeluarkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan
perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta persyaratannya dinyatakan lengkap.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui.
(3) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpanjangan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diterbitkan secara otomatis melalui aplikasi sistem informasi perizinan Sumber Daya Air.
Your Correction
