Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Dalam hal permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (10) dan ayat
(11) telah dinyatakan lengkap, proses permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dilanjutkan ke proses verifikasi.
(2) Permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air beserta dokumen persyaratan dinyatakan lengkap apabila seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan substansi permohonan.
(3) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian data pada permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratan, Tim Verifikasi mengembalikan permohonan perubahan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air kepada pemohon paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa kesesuaian permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air dan dokumen persyaratannya terhadap:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kelayakan teknis.
Your Correction
