Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh BBWS/BWS untuk penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa informasi: a. nama dan alamat pengguna; b. maksud dan tujuan penggunaan; c. jumlah dan lokasi penggunaan; dan d. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan. (3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BBWS/BWS secara aktif mengumpulkan informasi langsung dari pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari. (4) Pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dapat berperan serta aktif dalam pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dengan cara menyampaikan informasi Penggunaan Sumber Daya Air kepada BBWS/BWS. (5) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas BBWS/BWS dan/atau bekerja sama dengan aparat Pemerintah Daerah setempat. (6) Kepala BBWS/BWS menyampaikan laporan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal. (7) BBWS/BWS melakukan pemutakhiran data Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction