Correct Article 46
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
(1) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dilakukan oleh BBWS/BWS untuk penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa informasi:
a. nama dan alamat pengguna;
b. maksud dan tujuan penggunaan;
c. jumlah dan lokasi penggunaan; dan
d. cara pengambilan/pembuangan atau bangunan yang digunakan.
(3) Dalam melakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) BBWS/BWS secara aktif mengumpulkan informasi langsung dari pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(4) Pengguna Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dapat berperan serta aktif dalam pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dengan cara menyampaikan informasi Penggunaan Sumber Daya Air kepada BBWS/BWS.
(5) Pendataan Penggunaan Sumber Daya Air dapat dilakukan secara mandiri oleh petugas BBWS/BWS dan/atau bekerja sama dengan aparat Pemerintah Daerah setempat.
(6) Kepala BBWS/BWS menyampaikan laporan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal.
(7) BBWS/BWS melakukan pemutakhiran data Penggunaan Sumber Daya Air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction
