Correct Article 65
PERMEN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
Current Text
Dengan mempertimbangkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan:
a. penetapan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air; atau
b. penolakan permohonan perpanjangan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air.
Your Correction
